INFOGRAFIS SEPUTAR KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) dan Perhutanan Sosial

Program KHDPK yang telah dipetakan termasuk program nasional bertujuan untuk : Penyerapan/perluasan dan pemerataan lapangan usaha masyarakat, Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan, Peningkatan dan percepatan pembangunan dan pelayanan publik pemerintah, Pembangunan/pengendalian kualitas lingkungan hidup. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan . PP 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ditetapkan untuk kepentingan (Pasal 112) : Perhutanan Sosial Pengukuhan Kawasan Hutan Penggunaan Kawasan Hutan Re...