INFOGRAFIS SEPUTAR KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) dan Perhutanan Sosial
Program KHDPK yang telah dipetakan termasuk program nasional bertujuan untuk :
- Penyerapan/perluasan dan pemerataan lapangan usaha masyarakat,
- Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan,
- Peningkatan dan percepatan pembangunan dan pelayanan publik pemerintah,
- Pembangunan/pengendalian kualitas lingkungan hidup.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
PP 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ditetapkan untuk kepentingan (Pasal 112) :
- Perhutanan Sosial
- Pengukuhan Kawasan Hutan
- Penggunaan Kawasan Hutan
- Rehabilitasi Hutan
- Perlindungan Hutan
- Jasa Lingkungan
(PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1) Adapun VISI Perhutanan Sosial yaitu: Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
Selengkapnya mengenai KHDPK disajikan dalam infografis berikut :
Artikel mengenai Koordinasi terkait KHDPK dan Karhutla bersama Bupati Ponorogo
dapat disimak pada laman berikut ini :
https://cdkpacitan.com/koordinasi-terkait-khdpk-dan-karhutla-bersama-bupati-ponorogo/
Semoga bermanfaat,
Salam Lestari 🍃
Comments
Post a Comment